Dua Pelaku Spesialis Pencurian 6 Unit Motor Antar Provisi, Berhasil Diamankan Polres Paser

    Dua Pelaku Spesialis Pencurian 6 Unit Motor Antar Provisi,  Berhasil Diamankan Polres Paser
    Caption : Dua pelaku curanmor 6 unit kendaraan motor berhasil diamankan di Polres Paser

    PASER - Polres Paser  berhasil tangkap 2 pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor), yakni CS (24 th) warga Pontianak dan LH (34 th) warga asal Balikpapan yang berdomisili di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

    Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi S.Sos menerangkan, kasus ini mulai terungkap setelah adnya laporan warga Kompleks Perumahan Karyawan PT.M3A Desa Tabru, Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser.

    Atas laporan tersebut, tim gabungan Jatanras dan anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait adanya informasi tersangka yang hendak menjual 1 unit motor  yang diduga hasil pencurian.

    "Setelah adanya informasi, tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan seseorang berinisial  LH. Dan setelah interogasi, LH mengaku bahwa motor tersebut merupakan hasil curian yang siap dijual atas permintaan CS untuk dibawa CS ke Pontianak Barat menggunakan mobil rental, ” terang Supriyadi, Jumat (17/12/2021).

    Dari informasi tersebut tim Jatanras kemudian segera mengamankan LH dan barang bukti ke Mapolres Paser serta melakukan pengejaran terhadap CS dengan berkordinasi ke Polres Lamandau Polda Kalteng dan Polres Ketapang wilayah Polda Kalbar.

    Alhasil, Jum'at. 10 Desember 2021 pukul 14.20 wita, CS berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, kemudian dijemput tim gabungan Jatanras Polres Paser di Kalbar.

    Karna tempus deliktinya (tempat kejadian perkara di Kabupaten Paser Kaltim_red), maka CS dan LH diamankan Ke Polres Paser untuk.  segera di proses secara hukum. Dan di dalam  introgasi, CS mengaku telah mencuri  sebanyak 6 unit motor milik korban yang ada di beberapa TKP berbeda di Kabupaten Paser bersama LH.

    "Makanya saat ini tersangka CS dan LH sudah kita tahan dan masih dalam  tahap pemeriksaan pembuatan BAP. Dan pada kedua Tersangka  dijerat dasar.peraturan  KUHP  Pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara". Ucapnya mengahiri. (hen*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Andalkan Google Maps sebagai Penunjuk Jalan,...

    Artikel Berikutnya

    Tanamkan Cinta Lingkungan, BEM POLNES Kampus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami